Menurutnya, petugas akan memutar balik kendaraan, terkecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: https://indo1.id/2021/07/07/pemerintah-siapkan-berbagai-antisipasi-lonjakan-covid-jelang-idul-adha/
“Misalnya, angkutan umum, ambulans, mobil dinas, dan pekerja di sektor esensial dan kritikal. Kami akan selektif, sesuai dengan ketentuan. Kalau karena alasan darurat atau pekerjaan, maka diperbolehkan melintas dan mereka yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja,” jelasnya.
Kapasitas Angkot Wajib 50 Persen Selama PPKM Darurat
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk angkot sendiri akan mulai diberlakukan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
“Yang tidak makai masker harus turun dan dikenakan sanksi sosial seperti kerja bhakti. Untuk angkot terancam dipotong umur KIR dari enam bulan menjadi tiga bulan,” kata Eko.