Cair, Begini Cara Cek Penerimaan Subsidi Gaji di Situs BPJS

  • Bagikan
Cair, Begini Cara Cek Penerimaan Subsidi Gaji di Situs BPJS

Indo1 – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji mulai cair bagi para para pekerja. Jika anda menjadi salah satunya, bisa langsung cek secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BSU adalah upaya pemerintah indonesia dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19).

Nominal Besaran BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.

Sebagai informasi, penerima subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibanding program yang sama pada tahun lalu. Sebab, ada batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 4 dan 3.

Baca Juga :  Angga Azkardha, Terpilih Menjadi Plt Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat

Untuk mengetahui

siapa saja daftar penerima subsidi gaji,

pekerja hanya perlu mengeceknya

secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  2. Scroll atau geser ke bagian bawah
  3. Di bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” terdapat tiga kolom yang harus diisi
  4. Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
  5. Centang kode captcha
  6. Klik “Lanjutkan”

Kemudian sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji atau tidak
Namun perlu diketahui, dikarekan traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini jadi semakin sulit untuk diakses.

Baca Juga :  KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Suap Kasus Di MA

Ada beberapa kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
    Pekerja/buruh penerima upah.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan