tetapi, jika tak bisa diselesaikan secara kekeluarga, barulah akan dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum,
ya. Apabila nanti kepolisian bisa menjembatani dan ada kesepakatan,
ya, kita mediasi. Kalau tidak, ya, harapan kami
tetap berlanjut proses laporan, kan gitu,” ucap Edi.
Sementara, Kapolres Polres Bojonegoro membenarkan adanya pengaduan yang diajukan pihak KD terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
“Iya keluarganya, orangtuanya membuat pengaduan. Iya masih tahap pengaduan. (yang diadukan) Pak Rozak dan Umi Kalsum. Akan kita mintai keterangan. Kita panggil dulu saksi saksinya,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.