Dalam pengaduanya, terdapat tiga pasal yang disangkakan kepada Abdul Rozak dan juga Umi Kalsum.
“Kami kuasa hukum orangtua KD sudah mengirim surat pengaduan dugaan Pelanggaran Pasal 310, 335 dan 311 Jo.UU ITE pasal 27 ayat (3 )
dan kordinasi dengan Penyidik Reskrim Polres Bojonegoro menunggu kordinasi selanjutnya.
Pengaduan diterima dan akan segera ditindak lanjuti pihak kepolisian,” kata Edi Prastio, kuasa hukum KD saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Dari keluarga KD memang tidak langsung melaporkan terkait masalah tersebut ke Pihak Kepolisian, sebab mengikuti peraturan yang berlaku.
“Karena butuh tahapan. Ada aturan yang mengharuskan seperti itu dari pihak kepolisian dan penyidik,” ucapnya.
Proses Hukum
Dengan adanya pengaduan tersebut, pihak kepolisian akan menjembatani masalah antara kliennya dengan orangtua Ayu Ting-ting.
tetapi, jika tak bisa diselesaikan secara kekeluarga, barulah akan dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum,
ya. Apabila nanti kepolisian bisa menjembatani dan ada kesepakatan,
ya, kita mediasi. Kalau tidak, ya, harapan kami
tetap berlanjut proses laporan, kan gitu,” ucap Edi.
Sementara, Kapolres Polres Bojonegoro membenarkan adanya pengaduan yang diajukan pihak KD terhadap Abdul Rozak dan Umi Kalsum.