Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil beberapa staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yaitu Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani, bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal sebagai Windy Idol, pada hari Senin, 29 Mei 2023.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor KPK RI,” ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.
Ali belum memberikan informasi rinci mengenai materi yang akan ditanyakan oleh KPK kepada para saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.
KPK menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan seorang swasta bernama Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Langkah ini merupakan komitmen KPK untuk mengungkap sepenuhnya kasus suap yang terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah KPK memperoleh bukti dalam proses persidangan kasus suap di MA. Kasus ini saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 10 Mei 2023.
Ali mengatakan bahwa KPK akan segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rincian mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka juga akan diungkapkan kepada publik.
Total ada 17 orang yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dua tersangka baru adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto, yang merupakan seorang swasta. Selain itu, terdapat pula Wahyudi Hardi, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Sebelumnya, KPK telah menjerat 14 orang dalam kasus ini. Mereka antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo, serta staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh orang lainnya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.