Terima 11 Nama Calon Hakim Agung, Puan: DPR akan transparan lakukan Uji Kelayakan

  • Bagikan

Indo1- Parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY), pemilihan Hakim Agung akan dilakukan secara transparan kepada publik.

Penyampaian usulan calon Hakim Agung Tahun 2021 disampaikan Pimpinan KY di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

“Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” kata Puan saat menerima nama-nama calon Hakim Agung.

Baca Juga :  Puan Dorong Pemerintah Siapkan Rencana Antisipasi Naiknya Harga Pangan

KY sendiri telah melakukan seleksi calon Hakim Agung sejak bulan Februari hingga Agustus 2021. KY membuka rekrutmen, baik dari internal hakim karier maupun dari masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden. Puan berharap seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon-calon Hakim Agung terbaik.

Baca Juga :  Copot Ketua KPK Firli Bahuri ! Tanggapan Tegas Dari Pengamat Aktivis Anti Korupsi

“Sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung,” tutur Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca Juga :  Sebelum Bom Medan, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris, di SDIT Beji Depok

“Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon

Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ungkap Puan.

“Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia,” tambah mantan Menko PMK itu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan