Indo1 – Pemerintah Indonesia telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022 mendatang.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.