Beranda Berita Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi, Simak ! Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi, Simak !Ari arjuno - Berita14/04/2022 12:14 PM KomentarBagikan Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi, Simak ! 2. Maksimal kendaraan berada di kecepatan 100 KM / Jam. Semua hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 111 tahun 2015 tentang cara penetapan batas kecepatan. Sebelumnya Berikutnya Laman: 1 2 3 4 KomentarBagikanBaca JugaSekjen SOKSI: Di Hari Jadinya yang Ke 60, Golkar semakin Melaju dibawah Kepemimpinan Ketum Bahlil LahadaliaMegawati: Gelagat untuk Ganggu Kongres PDI Perjuangan Sudah Tercium!Jelang Nataru, PLN UIT JBB Dorong Kesadaran Masyarakat tentang Keselamatan Jaringan ListrikHattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024Ngeri, Ini Dampak Jika Sebuah Pemerintahan Negara Abaikan Norma dan EtikaAhmad Basarah: TNI-Polri Harus Tegak Lurus kepada Pancasila!Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan AndalHasto: Jokowi dan Keluarga Bukan Lagi Bagian dari PDI Perjuangan Berita TerkaitKeunggulan Kecepatan dan Latensi 5G: Transformasi Teknologi TerbaruAsphalt 8: Game Balap Mobil yang Menawarkan Sensasi Kecepatan dan AksiKementerian PUPR Rencanakan Lelang Proyek Jalan Tol di Puncak dan Lainnya pada Tahun DepanDi Depan Bara JP, Jokowi Jawab Pihak Yang Mempertanyakan Kepentingan Tol!Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol Berlaku Hari IniKecelakaan Karambol Terjadi Di Tol Solo-Semarang Enam Korban TewasApabila Arus Mudik Macet, YLKI Sarankan Gratiskan Jalan Tol Demi Keamanan dan Keamanan!Berikut Daftar Jalan Tol yang Gratis Waktu Lebaran! Simak Jangan Ketinggalan!