Pemegang Legalitas Asli Atas Nama DPP KNPI adalah Ketum Dr. Ilyas Indra, Jubir: Bila ada Pihak yang Klaim Tolong Diabaikan

  • Bagikan
DR Ilyas Indra, Ketua Umun DPP KNPI menunjukan legalitas kepemimpinanya yang sah

indo1.id – Juru Bicara Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Saad Budiman Lubis (Ketum Dr. Ilyas Indra) mengatakan bahwa pemegang legalitas asli baik akta notaris yang satu paket dengan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham atas nama Dewan pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia adalah Dr. Ilyas Indra selaku Ketum DPP KNPI Periode 2021 – 2024.

Berikut adalah pernyataan Saad budiman selaku juru bicara DPP KNPI melalui keterangan tertulisnya kepada indo1.id ( Kamis, 4 Juli 2022 )

1. Dr. Ilyas Indra sebagai Ketua Umum DPP KNPI periode 2021- 2024 adalah sah secara organisasi hasil Kongres Luarbiasa tanggal 01 – 02 April 2022 di Hotel Raja Mandalika, yang sebelumnya meneruskan kepengurusan Ketum DPP KNPI Raden Andreas yang kengundurkan diri, sebelumnya terpilih hasil Kongres ke XVI, dan sebelumnya Keua Umum Periode 2018 – 2021 Saudara Abdul Aziz Hasil Kongres Ke XV di Jakarta, dan Sebelumnya adalah Fahd El Fouz Arafiq Hasil Kongres Luarbiasa Mei 2015 di Jakarta dengan Ketua MPI Raufan Eko Nugroho Rotorasiko.

Baca Juga :  Mantap, Ganjar Bawa Jateng Raih Provinsi Dengan Kinerja Terbaik Se Indonesia!

2. Pemegang Legalitas asli baik Notaris yang melekat dengan SK Kemenkumham atas nama organisasi Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia adalah Dr. Ilyas Indra Ketum DPP KNPI Periode 2021 – 2024, Legalitas asli yang dipegang sejak Akta Notaris No 19 Tanggal 16Jamuari 2016 dengan Notaris Lily Waty Tjahuadi, SH Dan SK Kemenkumham Nomor AHU 0012488 AH. 01.07 2016 Masa Ketum Fahd El Fouz Arafiq yakni Periode 2015 – 2018 dan juga dilanjutkan Legalitas asli kepengurusan periode selanjutnya hingga sekarang.

Baca Juga :  Rizky Billar Akhirnya Pakai Baju Oranye, Resmi Ditahan!

3. Dengan dipegangnya legalitas Asli tersebut maka selain juga terpilih secara sah dalam kongres maka tentu tidak diperbolehkan oknum siapapun yang mengklaim legalitas atas nama organisasi tersebut atau atas nama Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan