Beranda Pemilu KPU Ancam Pidanakan Peserta Pemilu Jika Pakai Dana Kampanye Ilegal KPU Ancam Pidanakan Peserta Pemilu Jika Pakai Dana Kampanye IlegalNugroho - Pemilu31/01/2023 9:49 AM KomentarBagikan Ilustrasi Terakhir Idham menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyumbangkan dana ilegal kepada peserta pemilu, karena perihal sumbangan masyarakat harus sesuai dengan ayat 4 pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya Laman: 1 2 3 4 KomentarBagikanBaca JugaKoster dan Kader PDI Perjuangan Kuasai Pilkada Serentak di Delapan Wilayah BaliSambangi Pasar Muara Karang, Rano Karno Diteriaki ” Bang Doel, Bang Doel “KPU Kota Depok: Hanya Dua Pasang Calon yang Daftar Sebagai Calon Kepala DaerahPramono-Rano Daftar ke KPUD Jakarta Naik Oplet Si DoelPilbup Bekasi, Pakar Politik Sarankan Dani Ramdan Tak Salah Pilih WakilKedaiKOPI: Popularitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Tapi Bisa Disusul dengan Kerja Mesin Partai!Kris Dayanti (KD) Dipastikan Siap Maju Pada Pilkada Kota Batu 2024!KPU Depok Targetkan 82 Persen Partisipasi Pemilih di PilkadaSerentak 2024 Berita TerkaitGanjar Pranowo: Aliran Demokrasi Layaknya Sungai, Terus Mengalir Meski BerlikuHeboh! Ancam Polisikan Ibunda Nagita Slavina? Gideon Tengker Tuntut Rieta Amalia Secara Pidana !KPU RI Ambil Bagian Dalam Festival Musik Semesta Berpesta Untuk Cegah Golput di Pemilu 2024DPR RI Peringatkan KPU RI dan Bawaslu RI, Terkait Perekrutan Anggotanya Di Daerah!