Dengan disetujuinya kenaikan biaya haji menjadi Rp 49,8 juta, jemaah haji tahun 2022 dan 2023 masih harus membayar biaya tambahan.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,” tutur Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” imbuhnya.
Kemudian menambahi, jemaah haji lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Dia menyebut 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” tutup Ace.