Dalam pembacaan berkas putusan, majelis hakim menyelipkan telah menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak dan lembaga terkait keberanian Richard dalam mengungkap dan membuat terang benderang perkara skenario pembunuhan Ferdy Sambo.
Adapun lembaga yang memberikan catatan amicus curiae adalah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa lembaga lainnya.
“Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara,” kata hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
“Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice Collabolator berhak mendapatkan hukuman paling ringan diantara terdakwa lainnya” pungkas Dedi