Indo1.id II Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan smartphone tempat identitasnya tersimpan atau masyarakat mengganti nomor HP, sehingga saat melakukan aktivasi IKD masyarakat akan diberi PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.
Masyarakat bisa memilih bisa menggunakan yang mana, jika mudah dengan PIN maka akan diberikan sesuai dengan pilihannya. PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.
Masyarakat tak perlu khawatir apabila handphone hilang. Sebab, data di dalam aplikasi KTP digital dijamin aman. Jika Handphone hilang, pemegang KTP digital dihimbau segera melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil Kabupaten. Hal itu bertujuan untuk menonaktifkan akun terlebih dulu. Setelah itu di-install ulang.
Respon (0)