Indo1.id II Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan smartphone tempat identitasnya tersimpan atau masyarakat mengganti nomor HP, sehingga saat melakukan aktivasi IKD masyarakat akan diberi PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.
Masyarakat bisa memilih bisa menggunakan yang mana, jika mudah dengan PIN maka akan diberikan sesuai dengan pilihannya. PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.
Respon (0)