Saat ponsel hilang, data digitalnya tidak akan bisa diakses oleh orang lain. Sebab sudah terkunci dengan PIN tersebut, atau nantinya juga ada opsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.
Ketika seseorang mengurus KTP digital, KTP elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. Sebab, KTP elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan.
Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanaan data IKD.
Respon (0)