Gaji Pensiunan PNS Naik Sampai Rp1 Miliar, Berikut Golongan yang Berhak Menerimanya.

  • Bagikan
Ilustrasi

3. Duda Suami sah yang berdasarkan hukum dan agama dari pegawai negeri sipil, dimana istrinya sudah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun.

4. Anak kandung dari pegawai negeri yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiun dari kedua orang tuanya yang merupakan PNS dan sudah tiada.

5. Ayah atau Ibu kandung dari anaknya yang pegawai sipil dan telah meninggal dunia berhak mendapatkan tunjangan pensiunan.

Demikian ulasan informasi tentang siapa saja golongan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan pensiun PNS tersebut.

Semoga Bermanfaat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan