Indo1.id II Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan. Baru setelah itu peserta dapat menerima asuransi kesehatan yang sesuai untuk kelas yang diikutinya.
Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Akan tetapi, jika tidak sakit apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Jika dipertanyakan, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.
Karena mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.