Sri Mulyani Singgung Nama Gayus dan Angin Prayitno, Soal Transaksi Rp 300 Triliun.

  • Bagikan
๐˜š๐˜ณ๐˜ช ๐˜”๐˜ถ๐˜ญ๐˜บ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ช ๐˜š๐˜ช๐˜ฏ๐˜จ๐˜จ๐˜ถ๐˜ฏ๐˜จ ๐˜•๐˜ข๐˜ฎ๐˜ข ๐˜Ž๐˜ข๐˜บ๐˜ถ๐˜ด ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜ˆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ช๐˜ฏ ๐˜—๐˜ณ๐˜ข๐˜บ๐˜ช๐˜ต๐˜ฏ๐˜ฐ, ๐˜š๐˜ฐ๐˜ข๐˜ญ ๐˜›๐˜ณ๐˜ข๐˜ฏ๐˜ด๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ช ๐˜™๐˜ฑ 300 ๐˜›๐˜ณ๐˜ช๐˜ญ๐˜ช๐˜ถ๐˜ฏ.

Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.

Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji. Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.

Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenjara. Kemudian ada lagi, Saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara, tuturnya.

Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya. Ia memastikan, Kemenkeu secara proaktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.

Baca Juga :  Lagi Rame Mobil Listrik, Yuk Kenali Toyota bZ3, Mewah dan Canggih!

Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan terus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama, ucapnya.

Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan