Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak untuk Fasilitas Kantor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak untuk Fasilitas Kantor

  • account_circle M Effendi
  • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
  • print Cetak

Indo1.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Mengeluarkan Aturan Pajak untuk Fasilitas Kantor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menerbitkan aturan terkait fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Aturan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan terhadap biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.

Menurut aturan yang baru ini, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak yang harus dibayar oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan.

Namun, pengurangan ini hanya berlaku jika biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Aturan ini telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023, sehingga semua fasilitas kantor yang masuk dalam kategori ini akan dikenakan pajak.

Fasilitas kantor yang kena pajak dapat meliputi, namun tidak terbatas pada:

1. Penggunaan kendaraan dinas

2. Penggunaan gedung atau ruangan kantor

3. Penggunaan peralatan dan fasilitas kantor lainnya, seperti komputer, printer, dan perangkat teknologi lainnya

4. Pemberian makanan dan minuman di kantor

5. Fasilitas rekreasi atau hiburan di tempat kerja, seperti pusat kebugaran atau area permainan.

Pemerintah berharap dengan menerapkan aturan ini, dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perusahaan.

Pajak yang diperoleh dari fasilitas kantor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan.

Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumen atau pelanggan tetap tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan akan terjadi kejelasan mengenai perlakuan pajak terhadap fasilitas kantor dan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: M Effendi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan Tahun Baru 2024 dengan 10 Games Seru Bersama Keluarga

    Meriahkan Tahun Baru 2024 dengan 10 Games Seru Bersama Keluarga

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle M Effendi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Malam tahun baru adalah saat yang sempurna untuk merayakan dengan pasangan, keluarga, atau sahabat. Selain makan bersama, games dapat menjadi pilihan yang menyenangkan untuk menghangatkan suasana. Berikut adalah ide-ide games yang dapat dicoba bersama keluarga: 1. Rewind Moment Story Instagram Menggunakan botol bekas dan potongan kertas, game ini mengajak untuk mengenang momen-momen berharga […]

  • Ganjar: Presiden Jokowi Pimpin Indonesia 10 Tahun dengan Sukses dan Harus Dilanjutkan!

    Ganjar: Presiden Jokowi Pimpin Indonesia 10 Tahun dengan Sukses dan Harus Dilanjutkan!

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id  – Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengapresiasi kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun memimpin Indonesia. Ia menilai Jokowi telah berhasil membangun infrastruktur, memberikan bantuan sosial, dan mewujudkan cita-cita Bung Karno untuk berdikari di bidang ekonomi. Ganjar menegaskan bahwa kesuksesan Jokowi harus dilanjutkan dan ditingkatkan nilai tambahnya bagi bangsa Indonesia. […]

  • Presiden Hari ini Lantik Idham Azis Jadi Kapolri Hari ini

    Presiden Hari ini Lantik Idham Azis Jadi Kapolri Hari ini

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2019
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    Indo1.id – Presiden Joko Widodo  diagendakan melantik Idham Azis menjadi Kapolri hari ini, Jumat, 1 Nopember 2019. Pelantikan akan dilaksanakan di Istana Negara Jakarta pada pukul 09.30 WIB. Idham Azis sendiri telah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Fit and proper test itu hanya berlangsung 2 jam pada Rabu lalu, 30 […]

  • Tiga Kontestan Indonesian Idol Malam Ini Bakal Duet Bareng Juri Audisi, Siapa Saja Ya? Cek Dibawah Ini !

    Tiga Kontestan Indonesian Idol Malam Ini Bakal Duet Bareng Juri Audisi, Siapa Saja Ya? Cek Dibawah Ini !

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Sekti Leksono
    • 0Komentar

    Indo1.id – Sebelum Road to Spektakuler Show mulai, pihak Indonesian Idol 2023 kembali memberikan bocoran mengenai penampilan Top 3 malam ini 8 Mei 2023. Berdasarkan bocoran Indonesian Idol 2023, malam ini Top 3 akan kembali tampil sebanyak 2 kali. Mereka akan tampil secara solo. Penampilan solo kali ini bertema Ultimate Song, dimana Nabilah, Rony dan […]

  • Angela Gilsha Menangis Saat Naik Gunung Rinjani, Ini Alasannya!

    Angela Gilsha Menangis Saat Naik Gunung Rinjani, Ini Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Angela Gilsha adalah seorang aktris yang dikenal memiliki hobi bertualang, terutama mendaki gunung. Ia sudah pernah mendaki beberapa gunung di Indonesia, seperti Sindoro, Arjuno, Merbabu, dan Batur. Namun, ada satu gunung yang memberinya pengalaman tak terlupakan, yaitu Gunung Rinjani. Mengapa Angela Gilsha Menangis? Angela Gilsha mengaku menangis saat naik Gunung Rinjani karena kagum […]

  • Prabowo dan Habib Luthfi Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Soal Keamanan dan Kesejahteraan

    Prabowo dan Habib Luthfi Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Soal Keamanan dan Kesejahteraan

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Nugroho
    • 0Komentar

    Indo1.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Habib Luthfi bin Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/8/2023). Pertemuan ini berlangsung sekitar satu jam, mulai dari pukul 15.30 hingga 16.30 WIB. Menurut Prabowo, pertemuan ini merupakan inisiatif dari Jokowi yang memanggilnya untuk membahas beberapa hal […]

expand_less