Indo1.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Mengeluarkan Aturan Pajak untuk Fasilitas Kantor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menerbitkan aturan terkait fasilitas kantor yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Aturan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan terhadap biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.
Menurut aturan yang baru ini, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak yang harus dibayar oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan.
Namun, pengurangan ini hanya berlaku jika biaya tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Aturan ini telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023, sehingga semua fasilitas kantor yang masuk dalam kategori ini akan dikenakan pajak.
Fasilitas kantor yang kena pajak dapat meliputi, namun tidak terbatas pada:
1. Penggunaan kendaraan dinas
2. Penggunaan gedung atau ruangan kantor








