Indo1.id – Insiden mikrofon mati sempat terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023 kemarin.
Rapat saat itu digelar dengan agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani duduk sebagai pimpinan rapat didampingi oleh pimpinan DPR lain yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Sembilan fraksi DPR hadir mengikuti rapat tersebut.
Ketika Puan hendak mengesahkan Perppu Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi, diwakili oleh anggota Komisi III Hinca Panjaitan.
Interupsi, Pimpinan, izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan Pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini, Pimpinan, kata Hinca meminta izin ke Puan dari kursinya.
Boleh kami di atas panggung, Pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer, imbuhnya.
Oleh Puan, Hinca dipersilakan menyampaikan pandangan dari atas podium. Dia mengingatkan bahwa waktu untuk bicara hanya 5 menit.