Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Dalam Rapat Paripurna.

  • Bagikan
๐˜‹๐˜ฆ๐˜ฎ๐˜ฐ๐˜ฌ๐˜ณ๐˜ข๐˜ต ๐˜›๐˜ฐ๐˜ญ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜—๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฆ๐˜ด๐˜ข๐˜ฉ๐˜ข๐˜ฏ ๐˜—๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ฑ๐˜ฑ๐˜ถ ๐˜Š๐˜ช๐˜ฑ๐˜ต๐˜ข ๐˜’๐˜ฆ๐˜ณ๐˜ซ๐˜ข ๐˜‹๐˜ข๐˜ญ๐˜ข๐˜ฎ ๐˜™๐˜ข๐˜ฑ๐˜ข๐˜ต ๐˜—๐˜ข๐˜ณ๐˜ช๐˜ฑ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ฏ๐˜ข.

Indo1.id – Insiden mikrofon mati sempat terjadi dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 21 Maret 2023 kemarin.

Rapat saat itu digelar dengan agenda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani duduk sebagai pimpinan rapat didampingi oleh pimpinan DPR lain yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Sembilan fraksi DPR hadir mengikuti rapat tersebut.

Baca Juga :  Komunitas "Semarang Gila Metal" Siap Menggebrak Kota Semarang

Ketika Puan hendak mengesahkan Perppu Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi, diwakili oleh anggota Komisi III Hinca Panjaitan.

Interupsi, Pimpinan, izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan Pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini, Pimpinan, kata Hinca meminta izin ke Puan dari kursinya.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Dampingi Kaisar Jepang Naruhito Kunjungi Candi Borobudur

Boleh kami di atas panggung, Pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer, imbuhnya.

Oleh Puan, Hinca dipersilakan menyampaikan pandangan dari atas podium. Dia mengingatkan bahwa waktu untuk bicara hanya 5 menit.

Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak. Silakan 5 menit, kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Hinca pun naik ke atas podium. Mewakili fraksi partainya, dia menyatakan penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Menanti Vonis Sang Justice Colaborator Save Bharada Ricard Eliezer

Alasannya beragam. Perppu Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan pembuat undang-undang untuk melibatkan masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja disusun dengan minimnya pelibatan aspirasi publik. Elemen masyarakat sipil juga kesulitan mengakses materi perppu ini selama proses penyusunan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan