Apakah Hukum Sholat Tarawih itu Sunnah atau Wajib? Ini Kata Rasulullah SAW

  • Bagikan
Sumber foto : https://pixabay.com/users/beingboring-13095936/

indo1.id – Masih menjadi perdebatan perihal apakah sholat tarawih hukumnya sunnah atau wajib.

Sholat tarawih sendiri merupakan sholat sunnah yang dilakukan pada malam hari sesudah sholat isya dan hanya ada di bulan ramadhan.

Sholat tarawih menjadi salah satu hal istimewa pada bulan ramadhan karena dengan melakukannya kita bisa mendapat pahala lebih dadi Allah SWT.

Namun, banyak sekali perdebatan terkait hukum sholat tarawih. Hal itu akan kita bahas disini, simak!

Sholat tarawih berasal dari nabi Muhammad yang mulanya melaksanakan sholat malam di masjid dan diikuti oleh seluruh jamaahnya

Seperti yang diceritakan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini :

“Imam Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa Nabi pada suatu malam berada di dalam masjid, beliau shalat dan diikuti oleh para sahabat. Di hari berikutnya Nabi shalat seperti di hari pertama dan jamaah yang mengikutinya bertambah banyak. Kemudian di hari ke tiga atau keempat sahabat berkumpul di masjid untuk menanti kedatangan Nabi untuk shalat jamaah tarawih bersama-sama, namun Nabi tidak kunjung hadir hingga subuh. Beliau menjelaskan perihal ketidakhadirannya di masjid semalam, beliau bersabda “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan, tidaklah mencegahku untuk keluar shalat bersama kalian kecuali aku khawatir shalat ini difardlukan atas kalian. Perawi hadits menjelaskan bahwa yang demikian itu terjadi di bulan Ramadhan,” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga :  Kisah Kerinduan Rasulullah SAW Terhadap Kota Makkah Tanah Air Tercinta

Pada hari-hari berikutnya, dikabarkan Nabi Muhammad sengaja untuk tidak melanjutkan sholat di Masjid karena khawatir terdapat anggapan bahwa sholat tarawih itu wajib.

Kemudian, pada masa kepemiminan khalifah Abu Bakar As-sidiq, umat muslim masih melakukan sholat tarawih secara munfarid atau sendirian.

Barulah pada masa Umar bin Khattab sholat tarawih diusulkan untuk dilakukan secara berjamaah. Seperti hadist riwayat berikut :

Baca Juga :  Kiat Mendapatkan Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan!

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
 
Artinya:
“Dari ‘Abdirrahman bin ‘Abdil Qari’, beliau berkata: ‘Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khattab radliyallahu ‘anh ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjamaah. Lalu Sayyidina Umar berkata: ‘Saya punya pendapat andai mereka aku kumpulkan dalam jamaah satu imam, niscaya itu lebih bagus.” Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah di belakang satu imam. Umar berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjamaah),” (HR Bukhari).

Atas penjelasan yang sudah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa sholat tarawih hukumnya adalah sunnah.

Baca Juga :  Pengertian Rukun Islam Beserta Penjelasannya

Seperti dikutip Syekh Wahbah Zuhaili, bahwa hukjm sholat tarawih adalah sunnah kifayah, dimana jika semua jamaah Masjid meninggalkan sholat tarawih maka semuanya mendapatkan dosa.

Namun, jika hanya seorang yang meninggalkan sholat tarawih maka gugurlah dosa-dosa jamaah yang lainnya.***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan