Namun, satu hal yang membuat keluarga dan Jonathan kecewa adalah Kondisi David tidak akan bisa kembali seperti semula.
“Walaupun kita tetap agak kecewa dengan tindakan ini karena dokter menyatakan bahwa ini tidak akan mampu kembali seperti semula,” tutur Jonathan.
Sementara itu, setelah menjalani sidang nota keberatan untuk AG sebagai anak berkonflik hukum, hakim memutuskan menolak eksepsi tersebut.
Sehingga agenda persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Mellisa Anggraini menyebutkan saat sidang pemeriksaan saksi, ada 5 orang yang dihadirkan.
Salah satunya Jonathan Latumahina yang menjadi saksi untuk menjelaskan Kondisi kesehatan David Ozora.
Lalu ada juga paman David Ozora dan saksi yang melerai penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David.
“Setelah Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Anak berkonflik hukum AG ditolak hakim,” kata Mellisa.
“Agenda persidangan lanjut dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi. Hari ini sudah diambil keterangan dari 5 saksi dmn salah satunya adalah ayah David Ozora,” jelas Kuasa Hukum David.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada terdakwa anak AG, pada Rabu (5/4 2023).
AG yang saat ini baru menginjak usia 15 tahun merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
“Lusa atau hari Rabu nanti mungkin sudah pembacaan tuntutan, kemudian Kamis bisa jadi pledoi. Tapi kami ikuti dulu besok proses persidangannya karena agendanya adalah pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono.








