Indo1.id – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan bahwa tes calistung, yaitu tes membaca, menulis, dan menghitung, akan dihapus sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan sederajat.
Penghapusan tes calistung ini merupakan salah satu dari tiga target Program Merdeka Belajar ke-24 yang bertujuan untuk mewujudkan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan.
Rencananya, penghapusan ini akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru.
Nadiem menjelaskan bahwa penghapusan tes calistung dalam proses PPDB SD/MI sederajat ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapat layanan pendidikan dasar.








