Banyaknya anak-anak yang belum mendapat kesempatan belajar di PAUD menjadi alasan utama Nadiem dalam menjalankan aturan ini.
Menurutnya, tes calistung tidak tepat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Nadiem menambahkan bahwa tes calistung telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Dengan demikian, penghapusan tes calistung diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dasar bagi semua anak di Indonesia.








