Kepolisian Metro Jakarta Utara Ingatkan Tidak Meminta THR Dengan Paksaan.

  • Bagikan
πΎπ‘’π‘π‘œπ‘™π‘–π‘ π‘–π‘Žπ‘› π‘€π‘’π‘‘π‘Ÿπ‘œ π½π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž π‘ˆπ‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž πΌπ‘›π‘”π‘Žπ‘‘π‘˜π‘Žπ‘› π‘‡π‘–π‘‘π‘Žπ‘˜ π‘€π‘’π‘šπ‘–π‘›π‘‘π‘Ž 𝑇𝐻𝑅 π·π‘’π‘›π‘”π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘Žπ‘˜π‘ π‘Žπ‘Žπ‘›. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘™π‘’π‘ π‘‘π‘Ÿπ‘Žπ‘ π‘–)

Berita tentang permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, beredar di media sosial.

Dalam surat edaran yang beredar, terdapat permintaan uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga. Industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp 300.000, warung dimintai uang sebesar Rp 150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp 200.000 dan rumah tangga sebesar Rp 60.000.

Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis dan ZIS kelurahan.

Pengurus RT di Kelurahan Kapuk Menerima Pembinaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan