Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Firmanudin, membenarkan bahwa pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, telah membuat dan mengedarkan surat permintaan THR tersebut.
Setelah surat edaran itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk memanggil pengurus RT dan RW. Mereka menerima pembinaan dari pihak RW dan kemudian bersedia mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.
Firmanudin berharap pengurus RT di Kelurahan Kapuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Jakarta Barat.