Budi berujar, sejumlah langkah antisipasi lainnya juga telah disiapkan menghadapi lonjakan penumpang dan peningkatan pergerakan pesawat, diantaranya yakni melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check pesawat udara mulai 11 April hingga 2 Mei 2023, mengoptimalkan pengoperasian pesawat, dan menambah jam operasional bandara.
Selain itu, Budi menuturkan pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan dengan ketat terhadap penerapan tarif tiket pesawat agar tidak melewati Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan dan akan memberikan sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.
“Kemenhub telah meminta operator bandara dan maskapai secara proaktif memberikan informasi yang jelas kepada calon penumpang dan penumpang pesawat serta masyarakat umum tentang besaran tarif tiket pesawat,” kata dia.
Selanjutnya, untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan mudik lebih awal agar tidak menimbulkan kepadatan di hari puncak menjelang lebaran, Kemenhub mengimbau kepada operator transportasi, termasuk penerbangan untuk memberikan tarif promo di tanggal-tanggal awal mudik.