LMKN juga akan melakukan perubahan terbatas pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai upaya memperbarui pasal-pasal yang masih menimbulkan perdebatan.
“Saya melihat LMKN sudah berbenah. Dengan sistem online untuk pendaftaran kepemilikan lagu dan lain-lain, menurut saya itu kemajuan yang luar biasa,” kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani juga memilih untuk mengikhlaskan masalah royalti yang belum dibayarkan oleh Once Mekel dan menyelesaikan masalah ini.
“Baiklah, kita lupakan masa lalu. Kalau tidak ada laporan dari tahun 2010, kita lupakan saja dan yang penting ke depannya lebih baik,” tegasnya.