Loyalis SBY Sebut Anas Jangan Merasa Terdzolimi Kalau Terbukti Memang Korupsi

  • Bagikan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terpidana 8 Tahun penjara karena kasus korupsi Mega Proyek Hambalang, Merasa terdzolimi oleh SBY kala itu (doc.foto Istimewa)

“Menyatakan, saudara Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut…,” ucap hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut, dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta,” imbuh hakim.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan