Ruas tol tersebut sebenarnya sudah dalam kontrak pembangunan, namun pihaknya masih berupaya menyelesaikan permasalahan tanah musnah tersebut.
“Kita saat ini dalam tahap penyelesaian masalah tanah yang sedikit rumit. Saat ini karena ada masalah tanah musnah, kita rencanakan awalnya 2024, Semarang-Sayung mungkin baru dapat kita selesaikan di 2025,” terang Hedy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2023.
Tanah musnah yang dimaksud Hedy adalah tanah yang sudah tenggelam akibat banjir rob. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, pemilik tanah musnah akan mendapat ganti rugi berupa kerohiman yang nilainya 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, muncul penolakan dari warga menyangkut skema ganti rugi tersebut.