“Kita saat ini dalam tahap penyelesaian masalah tanah yang sedikit rumit. Saat ini karena ada masalah tanah musnah, kita rencanakan awalnya 2024, Semarang-Sayung mungkin baru dapat kita selesaikan di 2025,” terang Hedy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2023.
Tanah musnah yang dimaksud Hedy adalah tanah yang sudah tenggelam akibat banjir rob. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, pemilik tanah musnah akan mendapat ganti rugi berupa kerohiman yang nilainya 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, muncul penolakan dari warga menyangkut skema ganti rugi tersebut.
Hedy menyatakan, permasalahan banjir memang kerap terjadi di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah, hingga berujung pada kerusakan jalan. Permasalahannya pun beragam, mulai dari banjir lokal hingga banjir rob.
“Pantura Semarang-Demak itu legend karena itu daerah rob. Demikian juga yang sering kita kerjakan, Pantura di daerah Batangan, Lingkar Kudus, Pati, itu juga daerah langganan banjir dan itu problem karena banjirnya nggak selesai-selesai. Dan kita tahu bahwa jalan itu sangat sensitif dengan kondisi basah,” tutupnya.