Indo1.id – Menko Polhukam Mahfud Md ikut berbicara terkait polemik perizinan salat Idul Fitri pada 21 April di Pekalongan dan Sukabumi.
Mahfud mengimbau lapangan yang dikelola pemda diberikan izin bagi ormas atau kelompok masyarakat yang ingin memakai meski terdapat perbedaan waktu Hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah menghimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya. Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” terang Mahfud, di akun Instagramnya @mohmahfudmd, Selasa (18/4/2023).
Ia menjelaskan perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, yaitu “Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal” (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab.