THR untuk PNS Pusat, TNI dan Polri Terbayarkan Hingga Rp 11,47 Triliun

  • Bagikan
𝑇𝐻𝑅 π‘’π‘›π‘‘π‘’π‘˜ 𝑃𝑁𝑆 π‘ƒπ‘’π‘ π‘Žπ‘‘, π‘‡π‘’π‘Ÿπ‘π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Ÿπ‘˜π‘Žπ‘› π‘€π‘’π‘›π‘π‘Žπ‘π‘Žπ‘– 𝑅𝑝 11,47 π‘‡π‘Ÿπ‘–π‘™π‘–π‘’π‘› (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΉπ‘Žπ‘π‘’π‘π‘œπ‘œπ‘˜ π‘†π‘Ÿπ‘– π‘€π‘’π‘™π‘¦π‘Žπ‘›π‘–)

Menkeu menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan 50% dari dana treasury deposit facility (TDF) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 12,1 triliun pada tanggal 14 April 2023 untuk membantu APBD dalam pembayaran THR bagi ASN pemerintah daerah.

“Tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki cukup uang tunai untuk membayar THR ASN daerah, sehingga pembayaran dapat segera diselesaikan. Saat ini, persentase pembayaran THR di bawah 50%. Kami berharap semua pembayaran dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari ke depan,” tutur Sri Mulyani.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan