Indo1.id – Seiring dengan berkembangnya era digitalisasi, pembayaran zakat fitrah Ramadhan 2023 pun sudah banyak dilakukan secara online.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum dari zakat fitrah secara online ini?
Unsur pokok yang terdapat dalam zakat fitrah adalah pemberi zakat (muzakki), harta zakat, dan penerima zakat (mustahik).
Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak wajib dalam penyerahan zakat fitrah, yaitu pernyataan muzakki dan doa mustahik.
Menurut Dr. Irfan Shauqi Beik, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, “Apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban ibadah zakatnya, tanpa melanggar hal-hal syar’i maka pada dasarnya hukumnya boleh, termasuk membantu memudahkan membayar Zakat secara online.” tuturnya kepada awak media, Selasa 18 April 2023.