Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak wajib dalam penyerahan zakat fitrah, yaitu pernyataan muzakki dan doa mustahik.
Menurut Dr. Irfan Shauqi Beik, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, “Apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban ibadah zakatnya, tanpa melanggar hal-hal syar’i maka pada dasarnya hukumnya boleh, termasuk membantu memudahkan membayar Zakat secara online.” tuturnya kepada awak media, Selasa 18 April 2023.
Disii lain, Kementerian Agama pun telah mengeluarkan surat edaran menyikapi pembayaran zakat fitrah Ramadhan 2023 secara online. Yang pad aintinya, hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.