Disii lain, Kementerian Agama pun telah mengeluarkan surat edaran menyikapi pembayaran zakat fitrah Ramadhan 2023 secara online. Yang pad aintinya, hukum bayar zakat fitrah online tetap sah selama orang yang membayarkan zakat tersebut mengucapkan niat zakat fitrah.
Oleh karenanya, meski pembayaran dilakukan secara online, pembayar zakat atau muzakki harus tetap mengucapkan niat zakat fitrah.
Ini dilakukan agar hukum bayar zakat fitrah Ramadhan 2023 secara online tetap sah.
Melakukan pembayaran zakat fitrah secara online memberi kemudahan dan kepraktisan bagi umat muslim yang tak sempat datang ke masjid.
Saat ini pun sudah ada banyak lembaga pengelola zakat yang menyediakan layanan bayar zakat fitrah online, salah satunya Baznas milik pemerintah. Jadi jangan ragu-ragu lagi.