indo1.id – Pendaftaran calon anggota legislatif akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mulai besok, tepatnya pada tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
Dalam Pemilu 2024, ada perbedaan penting di mana nama calon anggota legislatif harus disetujui oleh pimpinan pusat partai politik terkait.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada hari Minggu, 30 April 2024, Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa pendaftaran ini ditujukan untuk calon anggota legislatif yang telah memenuhi syarat dukungan pada tanggal 16 Desember 2022.
“Pada tanggal 1 hingga 14 Mei, KPU akan membuka pendaftaran calon anggota partai politik ke KPU, sebagai tingkatan masing-masing,” ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif tingkat DPR akan dilakukan oleh pimpinan partai politik pusat ke KPU Pusat, sedangkan untuk calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik di provinsi tersebut ke KPU daerah.
,Sementara itu, pendaftaran calon anggota legislatif tingkat DPD kabupaten/kota akan dilakukan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota tersebut.
KPU akan membuka pendaftaran nama calon anggota legislatif yang sesuai pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan pada tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.00 waktu setempat.