Para calon anggota legislatif dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Silon bersama partai politiknya dan mengunggah dokumen pendaftaran. KPU juga menyediakan help desk di masing-masing kantor KPU untuk membantu permasalahan teknis yang mungkin ditemui para calon anggota legislatif.
“Kami juga telah menyediakan help desk untuk konsultasi parpol yang mendaftarkan calon anggota, sehingga jika terdapat masalah atau kendala dapat dicarikan informasi yang tepat,” ujar Hasyim.
Pada Pemilu 2024, KPU menegaskan bahwa calon anggota legislatif harus mendapat persetujuan dari pimpinan pusat partai politik.
Oleh karena itu, pendaftaran calon anggota legislatif wajib disertai dengan Surat Keputusan (SK) persetujuan yang menyatakan bahwa nama calon anggota tersebut sudah disetujui oleh pimpinan pusat partai politik. SK tersebut nantinya akan diunggah di aplikasi Silon.