Komisioner Bawaslu RI : Ada Bendera Partai di Aksi May Day, Tidak Etis Meski Tak Ada Larangan!

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Dok. JiroMedia)

Indo1.id – Komisioner Bawaslu RI Puadi berkomentar pembentangan bendera Partai Buruh di aksi May Day kemarin. Ia mengatakan hal itu tidak etis meski tidak ada larangan.

Sesuai dengan Peraturan KPU soal partai politik yang boleh sosialisasi sebelum masa kampanye. Pemasangan bendera partai diperbolehkan di tempat yang bisa dijadikan sebagai ruang pengenalan kalau partai tersebut menjadi peserta pemilu.

Baca Juga :  Tim Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun

“Menurut Peraturan KPU,Partai Politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye (yg direncanakan bulan November 2023). Berdasarkan PKPU 33/2018, Sosialisasi diperbolehkan dalam bentuk pemasangan bendera parpol atau pertemuan terbatas,” terang Puadi kepada wartawan, Senin 1 April 2023.

“Partai politik pasca penetapan sebagai peserta pemilu dilarang untuk berkampanye namun demikian dibolehkan untuk sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera di ruang-ruang publik yang tidak dilarang. Hal ini berarti pemasangan bendera dibolehkan namun ditempat yang seharusnya sebagai bagian pengenalan bahwa partai yang bersangkutan sebagai partai politik peserta pemilu,” sambungnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Wakil Presiden Minta Masyarakat Hindari Pernikahan Dini dan Mencegah Stunting

Sementara itu, Puadi menerangkan tidak ada regulasi yang melarang sosialisasi di dalam aksi demonstrasi. Namun menurutnya, hal itu tidaklah etis.

“Lantas bagaimana jika penggunaan bendera itu dilakukan dalam aktivitas demonstrasi. Memang tidak ada regulasi yang melarangnya, hanya saja dalam pandangan pribadi saya, hal tersebut tidak etis untuk dilakukan sebab dipandang dari subtansi normanya konteks pemasangan bendera yang dimaksud dalam regulasi pemilu itu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi agar publik tahu bahwa partainya sebagai partai politik peserta pemilu,” terangny.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan