Indo1.id – Komisioner Bawaslu RI Puadi berkomentar pembentangan bendera Partai Buruh di aksi May Day kemarin. Ia mengatakan hal itu tidak etis meski tidak ada larangan.
Sesuai dengan Peraturan KPU soal partai politik yang boleh sosialisasi sebelum masa kampanye. Pemasangan bendera partai diperbolehkan di tempat yang bisa dijadikan sebagai ruang pengenalan kalau partai tersebut menjadi peserta pemilu.
“Menurut Peraturan KPU,Partai Politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye (yg direncanakan bulan November 2023). Berdasarkan PKPU 33/2018, Sosialisasi diperbolehkan dalam bentuk pemasangan bendera parpol atau pertemuan terbatas,” terang Puadi kepada wartawan, Senin 1 April 2023.
“Partai politik pasca penetapan sebagai peserta pemilu dilarang untuk berkampanye namun demikian dibolehkan untuk sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera di ruang-ruang publik yang tidak dilarang. Hal ini berarti pemasangan bendera dibolehkan namun ditempat yang seharusnya sebagai bagian pengenalan bahwa partai yang bersangkutan sebagai partai politik peserta pemilu,” sambungnya.