Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah akan segera meluncurkan upaya pemecahan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial pada bulan Juni mendatang. Peluncuran itu akan dilakukan di tiga lokasi di Aceh, yaitu Simpang Tiga, Rumah Geudoh dan Pos Sattis, dan Jambo Keupok.
βBentuk pemecahan dalam kickoff itu mungkin adalah teman belajar atau living park tentang hak asasi, ini semua masih akan dibicarakan dalam waktu dekat,β jelasnya.
Dalam kickoff tersebut, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah pengasingan.
Mahfud mengatakan, dari data Kemenkumham, saat ini masih ada sekitar 39 orang yang tersebar di berbagai negara seperti Rusia, Kroasia, Belanda, Praha, dan negara lainnya.