Rapat Kabinet Digelar, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM

  • Bagikan
π‘ƒπ‘Ÿπ‘’π‘ π‘–π‘‘π‘’π‘› π½π‘œπ‘˜π‘œπ‘€π‘– π‘šπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿπ‘–π‘˜π‘Žπ‘› π‘˜π‘’π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘› π‘π‘’π‘Ÿπ‘  π‘’π‘ π‘Žπ‘– π‘šπ‘’π‘›π‘’π‘Ÿπ‘–π‘šπ‘Ž πΏπ‘Žπ‘π‘œπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π‘‡π‘–π‘š π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘™π‘’π‘ π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› π‘π‘œπ‘›-π‘Œπ‘’π‘‘π‘–π‘ π‘–π‘Žπ‘™ π‘ƒπ‘’π‘™π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘› π»π‘Žπ‘˜ π΄π‘ π‘Žπ‘ π‘– π‘€π‘Žπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž π‘¦π‘Žπ‘›π‘” π΅π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘‘ π‘€π‘Žπ‘ π‘Ž πΏπ‘Žπ‘™π‘’, 𝑑𝑖 πΌπ‘ π‘‘π‘Žπ‘›π‘Ž π‘€π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘˜π‘Ž, π½π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž, π‘…π‘Žπ‘π‘’ (11/01/2023). (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ: π·π‘œπ‘˜ π‘ π‘’π‘‘π‘˜π‘Žπ‘.π‘”π‘œ.𝑖𝑑)

Dalam kickoff tersebut, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah pengasingan.

Mahfud mengatakan, dari data Kemenkumham, saat ini masih ada sekitar 39 orang yang tersebar di berbagai negara seperti Rusia, Kroasia, Belanda, Praha, dan negara lainnya.

Baca Juga :  Begini Tanggapan Sandy Salihin Saudara Kembar Mendiang Mirna Salihin Tentang Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso

β€œNanti ini akan kita periksa satu persatu meskipun mereka memang tidak ingin pulang, tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara, karena untuk pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi pemecahan non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu. Rekomendasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang terjadi antara 1965 hingga 2003 yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Tak Akan Kerahkan Prajurit TNI 'Hanya' Untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Mahfud menegaskan bahwa dalam rekomendasi pemecahan non-yudisial tersebut bukanlah permintaan maaf dari pemerintah kepada kepada masyarakat.

Akan tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan