Selain itu, Pasal 240 ayat (2) huruf (f) menyatakan bahwa seseorang juga tidak dapat menjadi caleg jika terbukti melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau tindakan pidana korupsi yang telah dinyatakan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika mantan narapidana korupsi telah terbukti melakukan tindakan pidana seperti itu, ia tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk persyaratan tersebut. Pasal 241 ayat (1) menyebutkan bahwa seseorang yang telah dipenjara dan masa hukumannya telah habis dapat mencalonkan diri sebagai caleg jika putusan pengadilan tidak melarangnya atau hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg telah di-restore oleh pengadilan.
Jika seorang mantan narapidana korupsi memenuhi persyaratan tersebut, ia berhak untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilihan umum legislatif. Namun, ia tetap harus memenuhi persyaratan lain seperti minimal berusia 21 tahun, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah, dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal.