Dapatkah Orang yang Pernah Dipenjara Karena Korupsi Mendaftar Sebagai Calon Legislatif?

  • Bagikan
π™³πšŠπš™πšŠπšπš”πšŠπš‘ π™Ύπš›πšŠπš—πš πš’πšŠπš—πš π™ΏπšŽπš›πš—πšŠπš‘ π™³πš’πš™πšŽπš—πš“πšŠπš›πšŠ πš”πšŠπš›πšŽπš—πšŠ π™Ίπš˜πš›πšžπš™πšœπš’ π™ΌπšŽπš—πšπšŠπšπšπšŠπš› πš‚πšŽπš‹πšŠπšπšŠπš’ π™²πšŠπš•πš˜πš— π™»πšŽπšπš’πšœπš•πšŠπšπš’πš? (π™΅πš˜πšπš˜ πš…πš’πšŸπšŠ 𝚌𝚘.πš’πš)

Selain itu, Pasal 240 ayat (2) huruf (f) menyatakan bahwa seseorang juga tidak dapat menjadi caleg jika terbukti melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau tindakan pidana korupsi yang telah dinyatakan oleh pengadilan. Oleh karena itu, jika mantan narapidana korupsi telah terbukti melakukan tindakan pidana seperti itu, ia tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: IKN Nusantara adalah Proyek Terbesar di Dunia!

Namun, ada beberapa pengecualian untuk persyaratan tersebut. Pasal 241 ayat (1) menyebutkan bahwa seseorang yang telah dipenjara dan masa hukumannya telah habis dapat mencalonkan diri sebagai caleg jika putusan pengadilan tidak melarangnya atau hak untuk mencalonkan diri sebagai caleg telah di-restore oleh pengadilan.

Jika seorang mantan narapidana korupsi memenuhi persyaratan tersebut, ia berhak untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilihan umum legislatif. Namun, ia tetap harus memenuhi persyaratan lain seperti minimal berusia 21 tahun, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pemerintah, dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan