GRPB Kritik OC Kaligis dan Menuntut Pemberhentian sebagai Advokat

  • Bagikan
𝐺𝑅𝑃𝐡 π‘€π‘’π‘›π‘”π‘˜π‘Ÿπ‘–π‘‘π‘–π‘˜ 𝑂𝐢 πΎπ‘Žπ‘™π‘–π‘”π‘–π‘  π‘‘π‘Žπ‘› 𝑀𝑒𝑛𝑒𝑛𝑑𝑒𝑑 π‘ƒπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿβ„Žπ‘’π‘›π‘‘π‘–π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘π‘Žπ‘”π‘Žπ‘– π΄π‘‘π‘£π‘œπ‘˜π‘Žπ‘‘ (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π½π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž.π‘ π‘’π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘šπ‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘˜π‘Ž.π‘π‘œπ‘š)

Indo1.id – Menurut Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sudah tidak pantas lagi menjadi advokat karena sebelumnya pernah terlibat dalam kasus suap dan divonis sebagai terpidana.

Untuk itu, Koordinator GRPB Oscar Pendong telah mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menangani perkara dugaan suap oleh OC Kaligis terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015.

Oscar meminta PN Jakpus untuk memberikan salinan putusan kepada organisasi advokat yang memperkerjakan OC Kaligis agar dia dapat diberhentikan secara permanen dari profesi sebagai advokat.

Tidak hanya itu, GRPB juga menyerukan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan terobosan hukum dan memberhentikan semua advokat yang terbukti melakukan tindakan pidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan