Pasal 11 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi pijakan awal dalam pembenahan fungsi kontrol terhadap advokat secara keseluruhan.
GRPB berharap tindakan ini dapat membantu memulihkan martabat profesi advokat dan menjadikan advokasi sebagai profesi mulia.
Oscar mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Advokat yang mengatur mengenai pemberhentian advokat karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana dengan hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.
Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan tersebut tidak berhak lagi menjalankan profesi sebagai advokat. Pasal 11 UU Advokat menyebutkan bahwa panitera pengadilan negeri wajib memberikan salinan putusan kepada organisasi advokat dalam hal advokat dijatuhi pidana.