GRPB Kritik OC Kaligis dan Menuntut Pemberhentian sebagai Advokat

  • Bagikan
𝐺𝑅𝑃𝐡 π‘€π‘’π‘›π‘”π‘˜π‘Ÿπ‘–π‘‘π‘–π‘˜ 𝑂𝐢 πΎπ‘Žπ‘™π‘–π‘”π‘–π‘  π‘‘π‘Žπ‘› 𝑀𝑒𝑛𝑒𝑛𝑑𝑒𝑑 π‘ƒπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿβ„Žπ‘’π‘›π‘‘π‘–π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘π‘Žπ‘”π‘Žπ‘– π΄π‘‘π‘£π‘œπ‘˜π‘Žπ‘‘ (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π½π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž.π‘ π‘’π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘šπ‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘˜π‘Ž.π‘π‘œπ‘š)

Oscar mengutip Pasal 10 ayat (1) UU Advokat yang mengatur mengenai pemberhentian advokat karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana dengan hukuman empat tahun atau lebih, dan berdasarkan keputusan organisasi advokat.

Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan tersebut tidak berhak lagi menjalankan profesi sebagai advokat. Pasal 11 UU Advokat menyebutkan bahwa panitera pengadilan negeri wajib memberikan salinan putusan kepada organisasi advokat dalam hal advokat dijatuhi pidana.

Baca Juga :  KPK Menolak OC Kaligis sebagai Pendamping Lukas Enembe

Tuntutan GRPB untuk memberhentikan OC Kaligis sebagai advokat bermula dari langkah keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menunjuknya sebagai pengacara.

Meskipun OC Kaligis merupakan seorang advokat senior yang berpengalaman dalam dunia hukum, beberapa praktisi hukum tetap mengkritik karena masa lalunya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut anggota GRPB Yusuf Seno Hetmina, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Advokat sepatutnya tidak lagi dapat menjalankan profesi sebagai advokat.

Baca Juga :  Tiba-tiba SBY Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor, Bahas Apa Ya?

Ia juga menekankan bahwa advokat seharusnya memiliki peran moral dalam menegakkan hukum demi tercapainya supremasi hukum di Indonesia, dan bukan hanya memberikan akses keadilan di dalam ruang persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan