GRPB Kritik OC Kaligis dan Menuntut Pemberhentian sebagai Advokat

  • Bagikan
𝐺𝑅𝑃𝐡 π‘€π‘’π‘›π‘”π‘˜π‘Ÿπ‘–π‘‘π‘–π‘˜ 𝑂𝐢 πΎπ‘Žπ‘™π‘–π‘”π‘–π‘  π‘‘π‘Žπ‘› 𝑀𝑒𝑛𝑒𝑛𝑑𝑒𝑑 π‘ƒπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘Ÿβ„Žπ‘’π‘›π‘‘π‘–π‘Žπ‘› π‘ π‘’π‘π‘Žπ‘”π‘Žπ‘– π΄π‘‘π‘£π‘œπ‘˜π‘Žπ‘‘ (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ π½π‘Žπ‘˜π‘Žπ‘Ÿπ‘‘π‘Ž.π‘ π‘’π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘šπ‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘˜π‘Ž.π‘π‘œπ‘š)

Tuntutan GRPB untuk memberhentikan OC Kaligis sebagai advokat bermula dari langkah keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menunjuknya sebagai pengacara.

Meskipun OC Kaligis merupakan seorang advokat senior yang berpengalaman dalam dunia hukum, beberapa praktisi hukum tetap mengkritik karena masa lalunya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut anggota GRPB Yusuf Seno Hetmina, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Advokat sepatutnya tidak lagi dapat menjalankan profesi sebagai advokat.

Ia juga menekankan bahwa advokat seharusnya memiliki peran moral dalam menegakkan hukum demi tercapainya supremasi hukum di Indonesia, dan bukan hanya memberikan akses keadilan di dalam ruang persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan