Menelusuri Kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara Yang Dipanggil KPK

  • Bagikan
π‘€π‘’π‘›π‘’π‘™π‘’π‘ π‘’π‘Ÿπ‘– πΎπ‘’π‘˜π‘Žπ‘¦π‘Žπ‘Žπ‘› π΅π‘’π‘π‘Žπ‘‘π‘– π΅π‘œπ‘™π‘Žπ‘Žπ‘›π‘” π‘€π‘œπ‘›π‘”π‘œπ‘›π‘‘π‘œπ‘€ π‘ˆπ‘‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Ž π‘Œπ‘Žπ‘›π‘” π·π‘–π‘π‘Žπ‘›π‘”π‘”π‘–π‘™ 𝐾𝑃𝐾 (π‘€π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘’π‘˜π‘Ž π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memanggil Depri Pontoh, Bupati Bolaang Mongondow Utara, untuk menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bersama Reihana, Kepala Dinas Kesehatan Lampung. Keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/5/2023).

Ipi Maryati, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, menjelaskan bahwa Depri dan Reihana diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk agenda klarifikasi LHKPN. Tujuannya adalah agar proses klarifikasi dapat berjalan dengan lancar.

“Persiapan dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, salinan dokumen utang atau piutang, dan sebagainya,” ungkap Ipi dalam keterangannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan