Indo1.id – Warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial HTM telah diberikan sanksi oleh Polresta Bogor Kota, Jawa Barat.
Pria tersebut menghentikan ambulans yang sedang melaju di Jalan Semeru Pasar Merdeka, Bogor, menggunakan mobil Avanza hitam dengan nomor polisi F 1355 FAG.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa HTM harus mematuhi sanksi yang diberikan. Menurut Bismo, kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp 250.000.
Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirimkan surat konfirmasi ke Imigrasi Kota Bogor sebagai pemberitahuan untuk penanganan lebih lanjut. Bismo menjelaskan bahwa pelaku harus melaksanakan sanksi tersebut.