Advokat Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

  • Bagikan
π‘†π‘’π‘˜π‘—π‘’π‘› π‘ƒπ‘’π‘Ÿπ‘”π‘’π‘Ÿπ‘Žπ‘˜π‘Žπ‘› π΄π‘‘π‘£π‘œπ‘˜π‘Žπ‘‘ πΌπ‘›π‘‘π‘œπ‘›π‘’π‘ π‘–π‘Ž, πΈπ‘˜π‘œ π‘ƒπ‘Ÿπ‘Žπ‘ π‘‘π‘œπ‘€π‘œ. (π½π‘’π‘Ÿπ‘›π‘Žπ‘™ π‘“π‘œπ‘‘π‘œ)

Indo1.id – Sejumlah advokat dari aktivis ’98 dalam Pergerakan Advokat Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Para advokat ini berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu tujuan reformasi ’98.

“Pergerakan Advokat akan meminta dukungan masyarakat untuk RUU Perampasan Aset. Kami telah melakukan penelitian dan yakin akan mendapatkan dukungan serta memberikan masukan,” kata Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Baca Juga :  Mahmud MD Tegas ! Akan Kirimkan Draf RUU Perampasan Aset Ke DPR RI

Eko menyatakan bahwa mereka akan mengumpulkan dukungan dari masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, termasuk dengan mengirimkan petisi ke DPR.

“Kami akan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Upaya pemberantasan korupsi masih belum optimal, dan diperlukan RUU Perampasan Aset agar amanat reformasi ’98 tercapai, yaitu pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan