- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

David Yulianto Menyesal Jadi Koboi Todongkan Pistol Di Tol

  • Bagikan
????? ???????? ????? ?????? ?????? ?? ??? (???? ????)

Indo1.id – Darma Prasetya mengakui menyesal melakukan aksi koboi dengan melakukan penganiayaan dan mempersenjatai pistol terhadap sopir taksi online di Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat. Saat kejadian tersebut, Darma mengemudikan mobil dengan plat nomor polisi palsu.

“Setelah diperiksa sementara, ia mengaku menyesal,” ujar AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketika dimintai keterangan oleh para wartawan pada hari Sabtu (6/5/2023).

Menurut Titus, pengakuan tersebut langsung disampaikan oleh Darma kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Setelah Viral, Dokter Muda Dan Warga Yang Cekcok Sepakat Berdamai.

Saat ini, Darma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah ditangkap di daerah Serpong, Tangerang Selatan dan menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya, Darma dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya atas aksi koboi yang dilakukannya dengan melakukan penganiayaan dan mempersenjatai pistol kepada sopir taksi online di Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat pada hari Kamis (4/5/2023) malam. Aksi koboi Darma yang mengemudikan mobil dengan plat nomor polisi palsu itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Baca Juga :  Pria Yang Bikin Onar di Mall dan Stasiun, Yudo Andreawan Sudah Ditangkap Polisi!

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2391/V/2023/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023. Menurut Trunoyudo, berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 23.26 WIB. Saat itu, korban dan pelaku sedang berada di Jalan Tol Tomang.

“Kejadian dimulai saat pelapor hendak pindah jalur di Jalan Tol Tomang, dan secara tiba-tiba ada satu mobil sedan Mazda dengan plat nomor 10011-VII menikung korban dan langsung marah-marah,” katanya.

Baca Juga :  Waduh, di Samarinda Balita 3 Tahun Tak Sengaja Minum Sabu-Sabu, Gmana Efeknya?

Kemudian, pelaku saat itu sempat memukul kepala dan wajah korban bahkan mempersenjatai pistol.

Akibat aksi koboi yang dilakukannya, Darma Prasetya dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman Pasal 352 KUHP adalah 3 bulan penjara, 335 KUHP 1 tahun penjara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Trunoyudo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan