“Mungkin nanti ke depannya kita akan bekerja sama dengan beberapa lembaga lain yang terkait dengan transaksi keuangan. BPKP sudah mengeluarkan hasil LHP-nya, mudah-mudahan kita akan dapatkan informasi tentang arus uang ini,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei 2023.
Berdasarkan LHP BPKP, Ketut menjelaskan kasus itu disebabkan oleh ketidaksesuaian antara penyusunan analisis pendukung proyek BTS 4G dengan fakta sebenarnya. Selain itu, juga terjadi penggelembungan dana dan pembangunan fiktif proyek BTS 4G.
“Masyarakat di Indonesia timur ada yang melaporkan bahwa sampai saat ini di daerah mereka belum ada jaringan 4G,” ujar Ketut.