“Aku ingin cerai bukan karena aku yang meng-KDRT atau dia yang KDRT. Fakta hukumnya di pengadilan negeri di Kota Kediri kalau Ferry dinyatakan sah dan menyakinkan melakukan KDRT,” kata ibu Verrel Bramasta tersebut.
Venna Melinda tidak bisa berkomentar banyak apabila hingga vonis dijatuhkan Ferry Irawan masih belum mengakui perbuatan KDRT.
“Ya aku bisa ngomong apa? Kalau aku jujur hanya bisa mendoakan Ferry, keluarganya, semuanya termasuk pengacaranya. Supanya mereka bisa mengedepankan kejujuran, keadilan karena semua itu tidak lepas dari sebab akibat, ada konsekuensi,” pinta Venna.
Meskipun begitu, wanita berusia 50 tahun ini sudah tidak ingin bersedih lagi soal urusan rumah tangganya.
“Kalau aku sih udah nggak merasa sedih lagi, kenapa ‘Kok mereka masih begini, Ferry masih begini,’. Aku lebih bisa menerima kalau itu hak mereka tidak mengakui. Hak aku juga untuk mencari keadilan,” tandasnya.








