Indo1.id – Terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akhirnya menghirup udara bebas.
Mantan suami Venna Melinda itu bebas dari penjara Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023).
Ferry dibebaskan dari masa hukuman setelah mendapat remisi kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.
Kabar bebasnya Ferry Irawan diketahui dari kuasa hukumnya, Jeffry Nicolas Simatupang.
“Sudah bebas sejak kemarin 17 Agustus 2023,” ungkap Jeffry kepada wartawan lewat sambungan telpon Jumat (18/8/2023).
Ferry Irawan sendiri resmi ditahan pada 16 Januari 2023 lalu usai dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana KDRT kepada mantan istrinya, Venna Melinda.
Dalam persidangan di PN Kediri, Jawa Timur Ferry dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Jeffry mengungkap alasan kliennya bebas karena mendapatkan keringanan, hingga bebas.
“Kalau alasan tentu Banyak pertimbangan, tentu satu alasannya pak Ferry punya kelakuan baik, karena kelakuan baik satu syaratnya,” terang Jeffry.
“Yang penting sebagai warga negara yang baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua,” pungkas Jefry.
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara. Ferry Irawan diketahui telah melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).








