Denny Indrayana: Tidak Ada Bocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK
- account_circle M Effendi
- calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
- print Cetak

π·ππππ¦ πΌπππππ¦πππ (πππππ‘ππ πΌππππππ ππ πππ‘π)
Indo1.id – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai pengacara, mengklarifikasi pernyataannya terkait rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kembalinya sistem pemilu legislatif ke sistem perwakilan atau partai proporsional tertutup.
Denny menegaskan tidak ada kebocoran rahasia negara.
βSaya tegaskan tidak ada kebocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan MK tentu ada di dalam MK. Informasi yang saya terima tidak berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi, atau unsur-unsur lain di MK, saya ingin tegaskan agar tidak ada penyelidikan yang sia-sia di MK, padahal informasi yang saya terima bukan dari MK,β kata Denny dalam keterangan tertulisnya di Selasa, 30 Mei 2023.
Denny juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan kalimat ‘menerima bocoran’ dalam keterangannya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, keterangannya tetap menyebutkan bahwa MK akan memutus Pilkada 2024.
βSaya memilih kata-kata saya dengan hati-hati. Saya menerima informasi, bukan bocoran. Belum ada bocoran putusan karena seperti yang kita tahu belum ada putusannya. Saya tulis MK yang akan memutuskan. pending, belum diputuskan,” ujar Denny.
βSaya juga sengaja tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’, seperti yang digunakan dalam tweet Menko Polhukam Mahfud MD. Karena istilah A1 mengandung informasi rahasia, seringkali dari sumber intelijen. Saya menggunakan frasa ‘informasi dari seseorang yang saya percaya sepenuhnya,'” tambahnya.
Denny menyampaikan, informasi tentang putusan MK diperolehnya dari sumber yang kredibel dan dapat dipercaya. Karena itu, ia memutuskan untuk membagikan informasi tersebut kepada publik. Apa niat Denny?
βOleh karena itu saya putuskan untuk dibagikan kepada masyarakat umum sebagai bentuk kontrol publik, agar MK bisa berhati-hati dalam memutus perkara yang penting dan strategis tersebut,β ujarnya.
Denny menilai putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat. Oleh karena itu, sebelum putusan diumumkan, masih ada ruang untuk mengamankan MK.
Lebih lanjut, Denny menyatakan, meski informasi yang diterimanya kredibel, ia berharap putusan MK tidak kembali ke sistem perwakilan proporsional tertutup. Dia mendorong perubahan dalam keputusan.
βKarena pemilihan sistem pemilu legislatif bukan dalam proses ajudikasi Mahkamah Konstitusi tetapi dalam proses legislasi di parlemen (open legal policy). Sehingga keputusan potensial mengubah sistem pemilu setengah jalan tidak menimbulkan kekacauan dalam pemilu. Persiapannya, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calon atau karena banyak bakal calon yang mundur karena tidak mendapat nomor suara,” jelasnya.
Dalam keterangannya sebelumnya, Denny juga mengungkapkan keprihatinannya jika UU tersebut dijadikan alat untuk memenangkan pemilu 2024. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memantau proses judicial review yang digagas Moeldoko, Kepala Staf Presiden, terhadap Partai Demokrat.
βProses judicial review lebih tertutup, dan tidak ada sidang terbuka untuk publik, sehingga lebih rentan dimanipulasi. Kita tidak boleh membiarkan kedaulatan partai digerogoti oleh tangan-tangan kekuasaan yang merupakan bagian dari istana Presiden Jokowi, sekali lagi. demi kepentingan pribadi dalam kontestasi Pilpres 2024,” ujarnya.
βKami paham jika PK Moeldoko dikabulkan oleh MA, jelas Partai Demokrat akan dibajak, dan pencalonan presiden Anies Baswedan akan dihadang oleh mereka yang ada di DPR.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar