Cara Buka Situs Diblokir Kominfo Tanpa VPN, Jangan Buat Aneh Aneh Ya!

  • Bagikan
Buka situs terblokir tanpa vpn. (Foto: freepik)

2. Menggunakan Server DNS
Server DNS adalah sistem yang mengubah nama domain menjadi alamat IP. Dengan mengubah server DNS, Anda bisa mengakses situs yang diblokir dengan mudah. Salah satu server DNS yang bisa Anda gunakan adalah Server DNS Google. Berikut adalah langkah-langkahnya:

– Buka Pengaturan Jaringan di Control Panel.
– Pilih Network & Internet kemudian Network & Sharing Center.
– Klik kanan pada opsi Connection.
– Pilih opsi Properties TCP/IPv4.
– Setelah itu, pilih Use the Following DNS Servers.
– Masukkan Server DNS Google secara manual dengan mengetik (8.8.8.8; 8.8.4.4).
– Klik OK untuk menyimpan dan keluar.

Baca Juga :  Inilah Peran dari 3 Orang Tersangka dalam Korupsi BTS Kominfo

3. Menggunakan Opera Browser
Opera Browser adalah salah satu browser yang memiliki fitur VPN bawaan yang bisa Anda gunakan untuk membuka situs yang diblokir. Fitur VPN ini gratis dan mudah digunakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

– Unduh dan pasang Opera Browser di PC atau laptop.
– Pilih menu Settings.
– Ketik ‘VPN’ pada kolom pencarian pada halaman Settings.
– Lalu, aktifkan slider fitur VPN.
– Setelah itu, buka tab baru dan pastikan ikon VPN muncul di samping kotak pencarian.
– Selesai, dan setelah itu kunjungi situs yang diblokir.

Baca Juga :  Nokia HMD Flip Barbie, Ponsel Lipat dengan Nuansa Merah Muda

Itulah adalah cara tentang  buka situs yang diblokir kominfo tanpa vpn.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan