Kuasa hukum Puput, Krisna Murti, menyebut penolakan Dody sangat menyakiti perasaan kliennya.
“Kami laporkan yang bersangkutan dengan pasal yaitu 76B junto pasal 77B berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta,” ucap Krisna Murti, Jumat (16/6/2023).
“Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014,” sambungnya.