“Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014,” sambungnya.
Krisna juga berencana melaporkan Dody Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Rencananya ia akan kembali ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (17/6/2023).
“Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak, kedua kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE,” beber Krisna murti.
Krisna mengatakan nama Doddy Sudrajat tercatat dalam akta lahir Aisyah sebagai ayah kandung. Dengan demikian, Doddy tidak bisa menampik fakta tersebut.